TERBITSULTRA.ID, KONAWE — Penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi kembali terjadi. Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe mengungkap praktik pengangkutan tabung gas itu tanpa izin resmi, yang diduga akan dialihkan keluar daerah untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Pemeriksaan di lapangan mendapati kendaraan itu mengangkut sebanyak 258 tabung LPG 3 kilogram. Namun, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan maupun niaga yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Diduga kuat, muatan itu akan dibawa keluar wilayah Kabupaten Konawe untuk diperjualbelikan, sehingga menghilangkan hak masyarakat setempat mendapatkan gas bersubsidi dengan harga terjangkau.
Kendaraan dan seluruh tabung gas itu kemudian diamankan sebagai barang bukti. Penyidik juga memeriksa pihak-pihak yang terlibat untuk mengungkap jaringan dan tujuan pengiriman barang tersebut.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K, S.I.K, MH, menegaskan, pengawasan ketat terhadap barang bersubsidi dilakukan demi menjaga kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, penyimpangan distribusi berpotensi membuat pasokan di dalam daerah langka dan harganya melonjak tidak wajar.
“Kami berkomitmen memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Polisi mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan penyaluran LPG bersubsidi agar tidak merugikan kepentingan umum.





















