TERBITSULTRA.ID_KONAWE – Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 bakal menyesuaikan regulasi terbaru, hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas PMD Kab.Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Keny Yuga Permana.
Saat ditemui Keny mengatakan, saat ini perubahan Raperda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pilkades sementara di bahas di DPRD setempat, ada beberapa poin yang perlu direvisi karena tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Sekaligus dengan menyesesuaikan keputusan Mahkama Konstitusi RI, bahwa calon Kades tidak harus berdomisili di desa tersebut, kemudian buta baca tulis alqur’an itu rencananya bakal dihapus, begitu juga dengan batasan maksimal usia calon kepala desa tidak termuat lagi dalam aturan tersebut,” ungkap Kadis PMD saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/2/2022).
Lanjut Keny, nantinya Perda yang direvisi ini akan menyesuaikan dengan regulasi terbaru, apa lagi dengan munculnya Permendagri Nomor 72 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas tehnik pelaksanaan Pilkades.
Pilkades serentak ini akan dilaksanakan setelah Raperda di tetapkan, sekaligus masih akan membuat Keputusan Bupati, kemudian Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Perda tersebut.
“Rencananya tahapan Pilkades serentak kita mulai Mey 2022, pelaksanaan pemungutan suara Agustus tahun 2022, ada 168 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak di Konawe,” ujar Keny.
Laporan : Redaksi





















