TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Perdana awal Tahun 2023 Satuan Narkoba Polres Konawe, Senin (16/01/2023), amankan satu orang tersangka Fadli Azis alias Felis (23) alamat Kel. Tumpas, Kec.Unaaha, Kab. Konawe, tinggal Desa Anggopiu Kec.Uepai, karena diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Konawe, AKP. Andi Musakkir Musni,SH saat ditemui membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, sekitar pukul 13.30 wita pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Anggopiu, Kec.Uepai, Konawe.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan, setelah melakukan penyelidikan kemudian penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka Fadli Azis.
“Saat penggeledahan kami menemukan satu bekas pembungkus makanan ringan warnah coklat berisikan beberapa sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 55.74 gram dan timbangan warnah silver kombinasi orange yang ditemukan belakang rumah di sembunyikan di rumput rumput dekat pohon pisang,” ungkap AKP.Andi Musakkir Musni. Senin (16/01/2023).
Lanjut Andi Musakkir, selain itu ada juga yang dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian yakni, satu unit hp merk relmi warna hitam kondom merah adidas milik tersangka Fadli Azis yg berada di ruang tangah dan satu bekas botol remason yang berisikan beberapa sachet kosong.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Konawe beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka juga akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Rd)





















