Konawe, Terbitsultra.id – Tim Resmob Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial DINI (53) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kakaknya sendiri menggunakan senjata panah ikan. Pelaku dibekuk pada Selasa dinihari, 18 November 2025, sekitar pukul 00.04 Wita di lingkungan Rahabangga, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Menurut hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan terjadi pada Senin, 17 November 2025, pukul 07.00 Wita. Korban berinisial ANHAR (48) mengalami luka serius di tangan setelah berupaya melerai pertengkaran antara pelaku dan adik mereka, Munastin.
Kronologi Kejadian
Pertikaian awal terjadi antara pelaku dan Munastin di rumah keluarga. Ketika korban datang untuk menenangkan situasi, pelaku justru tersulut emosi dan merasa tersinggung. DINI kemudian masuk ke kamar, mengambil panah ikan, dan menembakkannya ke arah tubuh korban.
Korban sempat menangkis serangan dengan tangan kanannya. Anak panah menembus dan melukai bagian tangan tersebut. ANHAR kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Kabupaten Konawe untuk mendapat perawatan medis.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan penganiayaan, Unit Resmob Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan digelandang ke Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa panah ikan yang digunakan dalam insiden tersebut.
Komitmen Kepolisian
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K, mengapresiasi respons cepat anggotanya serta mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan konflik keluarga tanpa kekerasan.
“Kami terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar. Setiap laporan akan kami tangani secara serius demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Polres Konawe menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan warga.





















