TerbitSultra.id_KONAWE – Timsus Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe berhasil menangkap pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus meminjam, bernama Pandi (26) alamat Desa Puuruy, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar pukul 13.00 Wita, Senin 08 November 2021.
Kapolres Konawe, AKBP. Wasis Santoso melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konawe, AKP. Moch Jacup Nusagli Kamaru menjelaskan, di Polsek Wawotobi pada tanggal 07 November 2021 masuk laporan pengaduan tindak pidana pencurian.
Modus pelaku yaitu meminjam motor dari korban dengan alasan menjemput istri namun setelah korban menunggu 1 jam pelaku dan motor tidak kembali. Timsus Reskrim Polres Konawe bergerak cepat yang dipimpin langsung oleh AIPDA. Supahmil melakukan pengembangan.
“Setelah melakukan pendalaman polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Kel. Ranomeeto, Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan, dengan informasi tersebut Timsus segera melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti satu unit motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Konawe guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku akan di jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Laporan: Rido