TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil amankan satu orang terduga pelaku pengedar barang terlarang jenis shabu, pelaku diketahui bernama Muh Alfariq Laremba (18) warga Kel. Punggomosi, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku diamankan pada hari Jumat 12 Mey 2023, di Jln. Drs. H. Abd. Silondae BTN. Buana Bunggasi, Kel. Tumpas kec. Unaaha kab. Konawe.
Penangkapan bermula pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, saat anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe mendapat info dari masyarakat bahwa di Kel. Tumpas Kec.Unaaha, Kab.Konawe, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika
Setelah mendapat informasi yang akurat Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan Tangkap Tangan terhadap Muh Alfariq Laremba, lalu dilalukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis shabu.
“67 sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 33.49, sedangkan barang bukti Non narkotika yakni, satu buah kaca pyrex, satu tas kecil warna merah, satu buah sumbu dan satu unit Handphone merek Vivo dengan Sim Card yang berhasil diamankan,” ujar Iptu. Ariady, Kasat Narkona Polres Konawe.
Terduga pelaku berperan sebagai pengedar dan pengguna Narkotika, pelaku juga akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Redaksi
























