TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Hasil tes DNA yang menyatakan bayi yang dilahirkan AK, 14, bukan anak biologis TRS, 55, ternyata belum mengubah status hukum pria asal Desa Hudoa, Kecamatan Konawe, tersebut.
Polres Konawe menegaskan, penetapan TRS sebagai tersangka bukan didasarkan pada dugaan bahwa dirinya merupakan ayah biologis bayi yang dilahirkan korban. Penyidik menetapkan TRS sebagai tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Ps. Kasi Humas Polres Konawe IPTU Rahman mengatakan, hasil pemeriksaan DNA dari Biddokkes Mabes Polri memang menunjukkan adanya ketidakcocokan antara DNA TRS dan bayi. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta menggugurkan perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan fakta bahwa alat bukti mengarah ke tersangka, sehingga dengan berdasar dua alat bukti tersebut, penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap TRS,” ujar Rahman, Minggu (20/9/2026).
Menurut dia, kehamilan korban dan dugaan persetubuhan merupakan dua hal yang tidak dapat disamakan secara langsung. Karena itu, hasil tes DNA bayi tidak otomatis menjadi dasar untuk menghentikan dugaan tindak pidana yang disidik.
“Kita tidak bisa menyamakan antara kehamilan korban dengan persetubuhannya. Ini adalah dua hal berbeda,” tegasnya.
TRS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe sejak 24 April 2026.
Setelah menjalani penahanan selama tiga bulan 27 hari, TRS kemudian mendapat penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2026.
Di sisi lain, hasil tes DNA yang menunjukkan bayi bukan anak biologis TRS menjadi fakta baru dalam perkara tersebut. Penyidik kini masih mendalami temuan itu dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
Polisi juga menelusuri pihak lain yang diduga memiliki hubungan biologis dengan bayi tersebut.
Rahman menegaskan, penyidik akan terus mendalami seluruh fakta yang muncul dalam proses penyidikan. Penanganan perkara juga akan dikoordinasikan dengan jaksa untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk kelancaran proses penyidikan,” pungkasnya.





















