TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial H.A.P. alias P dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Asolu, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Jumat malam, 10 Juli 2026.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, IPTU Riskal M. Lukman, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” kata Riskal dalam keterangan tertulis.
Polisi menyita 19 sachet bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 6,76 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam, potongan pipet, serta bungkusan rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Saat ini H.A.P. ditahan di Markas Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga pelaku serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik di Makassar guna memastikan kandungannya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Konawe, IPTU Rahman, mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurut dia, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus narkotika.
Hingga berita ini ditulis, polisi masih mendalami asal-usul barang bukti yang disita serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.





















