TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Dua kali melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Kepolisian Resort (Polres) Konawe Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan ratusan kubik kayu olahan jenis rimba campuran pada Kamis 4 Oktober 2023 yang diduga disembunyikan di Sungai Konaweeha Grandis Desa Anggopiu Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe juga telah mengamankan sedikitnya 20 kubik kayu olahan dan telah diamankan di Mapolres Konawe.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK mengatakan ratusan kubik kayu tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Pertama ditemukan 20 kubik di Desa Anggawo Kec.Uepai dan kedua di Desa Anggopiu Kec.Uepai dengan jumlah keseluruhan sekira 100 kubik.
“Ratusan kubik kayu ini ditemukan saat kami menggelar Operasi Cipta Kondisi,” kata Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, Minggu (8/10/2023).
Perwira Menengah Polisi berpangkat dua Melati di pundak itu menjelaskan saat ini penyidik Polres Konawe masih terus melakukan penyelidikan terkait penemuan ratusan kubik kayu tersebut. Namun kata dia, sampai saat ini belum ditemukan siapa pihak yang akan bertanggung jawab.
“Masih proses penyelidikan, belum ada pihak yang bertanggung jawab. Belum diketahui siapa pemiliknya,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Konawe menjelaskan jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan siapa pemilik kayu tersebut maka pihaknya akan menyerahkan temuan ratusan kubik kayu itu kepada pihak kehutanan untuk diproses sebagaimana mestinya.
“Kalau tidak ditemukan siapa pemiliknya maka kayu itu kita akan serahkan ke pihak kehutanan dan disita untuk negara melalui proses lelang,” jelas Kapolres AKBP Ahmad Setiadi.
Diketahui, Operasi Cipta Kondisi penegakan hukum terhadap pelaku ilegal logging di Bumi Inolobunggadue ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang menyebut masih ada oknum nakal yang melakukan perambahan hutan.
Operasi Cipkon ini juga sebagai bentuk respon cepat Polri dalam hal ini Kapolres Konawe bersama jajaran terhadap laporan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan kepada siapa saja yang berani menabrak atau melawan hukum.
Laporan: Redaksi