KONAWE, TERBITSULTRA.ID — Kepolisian Sektor Pondidaha, Polres Konawe, menangani dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kapolsek Pondidaha Inspektur Polisi Satu Amar Asran mengatakan polisi telah mengamankan terduga pelaku dan sebilah badik yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Menurut Amar, kasus itu bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah kerabat korban untuk menemui istrinya. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran setelah terduga pelaku mempertanyakan persoalan keuangan rumah tangga.
Pertengkaran tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam. Korban kemudian mendapat pertolongan dari keluarga dan dibawa ke Puskesmas Pondidaha untuk menjalani pemeriksaan medis.
Setelah pemeriksaan awal, korban dirujuk ke BLUD Kabupaten Konawe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, terduga pelaku mendatangi Polsek Pondidaha setelah kejadian. Polisi kemudian mengamankannya untuk menjalani proses hukum.
Personel Polsek Pondidaha juga mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengecek kondisi korban, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
“Proses hukum akan dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional,” kata Amar.
Polisi juga berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menjaga situasi tetap kondusif. Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti.
Polres Konawe menyatakan akan memberikan perlindungan kepada korban serta menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





















