TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Polsek Wawotobi, Polres Konawe, Polda Sultra, yang dibawahi oleh IPTU. Hamsar, SH mediasi dua pelajar SMAN 1 Wawotobi yang terlibat perkelahian dan viral di Media Sosial (Medsos), Kamis (16/2/2023).
Hadir saat mediasi berlangsung, Kapolsek Wawotobi, IPTU. Hamsar, SH, Plt. Kepala Sekolah SMAN 1 Wawotobi Dra. Kaifan Syah, M.Pd, para guru SMAN 1 Wawotobi, orang tua dan yang mewakili pihak kelurahan serta pelajar yang terlibat perkelahian dan pelajar yang berada di tempat kejadian.
Ditemui Kapolsek Wawotobi, IPTU. Hamsar, SH menjelaskan, awalnya siswa AR dan siswa AA serta teman-temannya sedang duduk di jalan 40 Kel.Kasupute, Kec. Wawotobi, Kab.Konawe.
Lalu AR mengatakan ada yang bauh kaos kaki. AA menulis status di whatsapp dengan perkataan “Ie de saya tau kita cantik tapi tidak usahme kita datang Caper (cari perhatian) di sampingku saya jijik lihat gayamu”.
Karena status tersebut AR menghampiri AA dan mengeluarkan bahasa yang mengundang emosi, terjadilah aksi saling dorong hingga terjadi perkelahian.
“Tujuan mediasi ini untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara kedua pihak, setelah dilakukan mediasi diharapkan kepada keduanya untuk tidak mengulangi perbuatannya, juga diharapkan kepada pihak sekolah dan keluarga lebih mengawasi aktivitas anak didik baik di dalam maupun luar sekolah,” ungkap Kapolsek Wawotobi, IPTU. Hamsar, SH.
Pesan Kamtibmas Polsek Wawotobi kepada kedua siswa yang berkelahi dan viral di Medsos, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena apa yang dilakukan oleh kedua siswi ini tidak hanya berdampak pada diri sendiri namun juga berdampak ke pihak sekolah dan masyarakat.
“Mediasi ini adalah pertemuan terakhir kali bagi keduanya, bila mengulangi lagi akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kaposlek Wawotobi.
Dihadapan kepolisian kedua siswa yang melakukan perkelahian membuat surat pernyataan, juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan perbuatan lainnya yang melanggar norma dan tata tertib di sekolah, dan apabila kedua belah pihak mengulangi perbuatannya, siap diproses secara hukum yang berlaku. (Rd)






















