TERBITSULTRA.ID, KONAWE — Seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) menyandera seorang balita perempuan berusia tiga tahun dengan sebilah pisau di Dusun Osupinole, Desa Totombe Jaya, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WITA. Korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat tanpa mengalami luka.
Pelaku berinisial D, 27 tahun, merupakan warga Desa Totombe Jaya. Berdasarkan keterangan keluarga, ia adalah pasien gangguan kejiwaan yang baru sekitar satu setengah bulan keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari.
Sebelum kejadian, sejumlah warga melihat pelaku dalam kondisi tidak stabil. Ia tampak gelisah, menangis, dan berulang kali mengaku ada orang yang hendak membunuhnya. Pelaku sempat meminta seorang warga mengantarkannya ke Polsek Sampara. Namun permintaan itu tidak segera dipenuhi karena warga mengetahui riwayat gangguan kejiwaannya.
Tak lama berselang, pelaku masuk ke dapur rumahnya dan mengambil sebilah pisau stainless. Ia kemudian menggendong Kalisa, balita berusia tiga tahun yang sedang bermain di depan rumah, sambil menodongkan pisau ke leher korban.
Warga yang berada di lokasi berupaya menenangkan pelaku dan membujuknya agar melepaskan korban. Namun pelaku justru mengancam akan melukai balita tersebut jika keinginannya tidak dipenuhi.
Untuk menghindari risiko yang lebih besar terhadap keselamatan korban, seorang warga akhirnya bersedia mengantar pelaku menuju Polsek Sampara menggunakan sepeda motor.
Selama perjalanan, pelaku tetap menggendong korban sambil menempelkan pisau di lehernya.
Sesampainya di Polsek Sampara, personel kepolisian berusaha melakukan negosiasi.
Pelaku tetap menolak melepaskan korban maupun senjata tajam yang dibawanya. Situasi sempat menegang ketika pelaku bergerak menuju Kantor Koramil Sampara.
Melalui koordinasi antara personel Polsek Sampara dan Koramil Sampara, aparat akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban jiwa.
Balita yang disandera berhasil diselamatkan dalam keadaan selamat, sedangkan sebilah pisau yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Sampara IPTU Herianto mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku, meminta keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga. Mengingat kondisi kejiwaan pelaku, polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Kota Kendari untuk menjalani pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan lebih lanjut.
Herianto mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada aparat atau tenaga kesehatan apabila terdapat anggota keluarga maupun warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan mulai menunjukkan perilaku yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
“Penanganan medis sejak dini sangat penting agar kondisi pasien dapat segera ditangani dan kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.





















