TERBIT SULTRA_KONAWE – Pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk menggenjot pencapaian realisasi PAD dari target yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus bekerja maksimal untuk memenuhi target PAD TA 2022 sebesar Rp102 Miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Konawe, Cici Ita Ristianty menjelaskan untuk memenuhi target di sektor pajak pihaknya mencari sektor pajak baru, diantaranya penarikan pajak pada bangunan sarang burung walet.
“Obyek pajak ini memiliki potensi yang luar biasa untuk bisa berkontribusi terhadap PAD, namun untuk saat ini masih menjadi kendala dan penarikan pajaknya belum terealisasi,” jelasnya.
“Sebenarnya, penarikan pajak bangunan sarang burung walet sudah dirancang pada tahun lalu, bahkan regulasinya telah dibuatkan tapi kendalanya, para pengusaha burung walet ini belum terbuka dengan hasil produksi dari setiap kali panen,” Tambahnya.
Cici Ita Ristianty yang juga Ketua Koni Kab. Konawe, menambahkan, Karena belum memiliki dasar minimal penarikan pajak, maka pihaknya belum melakukan penarikan pajak.
Meski demikian, dirinya tidak akan berhenti, karena dalam waktu dekat ini akan melalukan studi banding di beberapa Daerah guna mencari regulasi penarikan pajak ini.
“Kita agendakan studi banding dibeberapa daerah seperti di Sulawesi Selatan dan Kalimantan. Dimana daerah tersebut merupakan pusat usaha burung walet dan Pemda disana sudah memberlakukan penarikan pajak di sektor usaha itu,” tutup mantan camat Sampara.
Laporan : Redaksi