TerbitSultra.id_KONAWE – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Selasa (07/07/2020), menggelar rapat dengar pendapat di gedung Gusli Topan Sabara bersama Konsorsium Lembaga Mahasiswa, direktur Indomaret dan direktur Alfamidi.
Rapat tersebut membahas terkaid keberadaan Indomaret dan Alfamidi di Konawe, yang di duga sudah merugikan dan mematikan usaha kecil masyrakat, selain itu keberadaan indomaret dan alfamidi juga di nilai mulai menguasai usaha kecil menengah masyrakat, sebab keberadaan mereka tidak hanya di ibu kota kecamatan namun pelan-pelan memasuki wilayah perkampungan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPRD Konawe, Benny Setiadi Burhan, menyepakati untuk membentuk pansus terkaid keberadaan indomaret dan alfamidi, membuat regulasi terkadi izin usaha industri modern menengah dan kecil, serta membuat regulasi soal jarak dan jam kerja.
“Sebelum adanya perda yang jelas indomaret dan alfamidi juga kami tekankan untuk tidak melakukan penambahan pembangunan, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkaid,” ungkap Benny saat ditemui usai menggelar rapat dengar pendapat.
Ditempat yang berbeda ketua Konsorsium Lembaga Mahasiswa, Nikson Alexander menuturkan, sikap yang diambil oleh DPRD Konawe adalah langka yang tepat untuk selalu mengedepankan kepentingan masyarakat kecil dan tidak untuk ditindas karena kepentingan sepihak.
“Muda-mudahan perda yang bakal dibuat oleh DPRD ini secepatnya tuntas, dan selalu berpihak kepada masyarakat, kami juga akan terus mengawal persoalan perda ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat gelar pendapat ini dihadiri langsung ketua oleh Komisi I, Komisi II DPRD Konawe, kepala PTSP, Kadis PU, kepala perdagangan, direktur indomaret dan alfamidi, serta ketua konsorsium lembaga mahasiswa.
Karya:Ridwan