TERBITSULTRA.ID_KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai melakukan kegiatan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga, selain masyarakat Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajipkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, DR. Ferdinand Sapaan mengatakan, pelaksanaan vaksin booster itu wajib dilakukan bagi ASN lingkup Pemda sebagai upaya perlindungan diri dari virus Covid-19 terutama saat mereka bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemberian dosis III atau booster sudah mulai dilakukan pada pekan ini yang diperuntukan kepada para ASN lingkup Pemkab Konawe, dan ASN diwajibkan vaksin,” terangnya.
Disampaikannya, informasi vaksin booster kepada ASN sudah diumumkan secara luas melalui grup via WhatsApp, sehingga para ASN diminta bisa hadir sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“Ini sesuai aturan dari pemerintah pusat, karena untuk menjaga diri, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga harapannya ketika dibuka layanan vaksin booster bagi masyarakat umum semuanya bisa mengikuti tanpa rasa takut,” paparnya.
Laporan : Redaksi





















