TERBTSULTRA.ID, KONAWE – Kebijakan penahanan rekomendasi pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Konawe memantik tanda tanya.
Sejumlah kepala sekolah menilai langkah itu tak memiliki dasar dalam petunjuk teknis, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdalih demi tertib administrasi dan menunggu pelantikan kepala sekolah baru.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Ahmad Jauhari, disebut menahan rekomendasi pencairan dana BOSP bagi kepala SMP dan SD se-Konawe. Alasan yang mengemuka menunggu pelantikan kepala sekolah yang baru.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP, pemerintah daerah dilarang menghambat penyaluran dana. Sejak sistem transfer langsung dari kas negara ke rekening sekolah diberlakukan, pencairan dana dirancang tanpa birokrasi berlapis.
“Sebenarnya tidak ada di dalam juknis pencairan Dana BOSP harus menggunakan rekomendasi,” ujar seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menambahkan, jika ada pejabat daerah yang terbukti lalai atau sengaja menghambat hak satuan pendidikan, sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara bisa dikenakan.
Menurut dia, tujuan transfer langsung ke rekening sekolah adalah mempercepat pemanfaatan dana, memperkuat otonomi sekolah, serta meminimalkan risiko keterlambatan dan beban administrasi.
“Hanya Konawe yang harus pakai rekomendasi. Kabupaten lain tidak ada,” katanya.
Dampaknya mulai terasa. Sejumlah kegiatan yang mestinya berjalan pada Januari dan Februari tertunda. Dana BOSP yang telah masuk ke rekening sekolah disebut masih terblokir oleh pihak bank, sembari menunggu rekomendasi dari Sekdis.
Ahmad Jauhari membantah adanya pemblokiran sepihak. Ia menyebut masih ada kepala sekolah yang laporan keuangannya belum rampung, sehingga pencairan ditahan sementara sambil menunggu pengesahan ARKAS.
“Untuk tidak menyulitkan Dikbud dalam pelaporan keuangan yang kadang masalahnya dari sekolah, makanya kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Ia juga mengakui faktor pelantikan kepala sekolah menjadi pertimbangan. Menurutnya, jika dana dicairkan penuh sebelum pelantikan, kepala sekolah lama kerap lepas tangan terhadap laporan keuangan, sehingga membebani pejabat baru.
“Sementara kita cairkan dulu 20 persen. Agar kegiatan bisa berjalan. Sisanya setelah pelantikan kepala sekolah yang baru,” katanya.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan apakah penahanan rekomendasi demi alasan transisi jabatan dapat dibenarkan secara regulatif. Ataukah praktik ini justru menambah simpul birokrasi yang hendak dipangkas pemerintah pusat.
Di tengah tuntutan efisiensi dan akuntabilitas, polemik BOSP Konawe memperlihatkan satu hal ketika administrasi dipagari kehati-hatian berlebih, layanan pendidikan bisa ikut tersendat.





















