TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kukuhkan dan perpanjangan masa jabatan 280 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe, Rabu (19/6/2024).
280 Kades ini bertambah masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
PJ Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan, pelantikan ini merupakan pelantikan kedua di seluruh Indonesia.
“Kita termaksud cepat dalam melaksanakan pelantikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa,” kata Harmin.
Kata PJ Bupati Konawe, Hal tersebut merupakan suatu percepatan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di desa. Untuk itu, kades diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Desa ini kedepan, kita akan jadikan garda terdepan dalam pembangunan. Kedepan, Desa kita akan berikan kewenangan dalam pembangunan,” Kata Harmin Ramba.
Ia juga menyebut, salah satu program kedepannya yakni memberikan dana program 100 Juta Rupiah per desa. Pemberian dana ini diharapkan, tidak ada kepala desa yang berusan dengan penegak hukum.
Harmin juga menghimbau kepada desa untuk tidak terlibat politik praktis. Karna, menurutnya kepala desa adalah penyelenggara negara di tingkat desa yang wajib untuk bersifat netral.
“Jangan sampai ada kepala desa, dia kepala desa, dia juga tim sukses,” imbaunya.
Menjelang Pilkada, Ia mengharapkan agar Kepala desa sebagai kepala pemerintahan di desa untuk terus menjaga Kamtibmas.
“Hoaks dimana-mana, apalagi suasana pilkada ini, dibutuhkan peran kepala desa untuk menjaga hal ini,” harapnya.
Harmin menegaskan, melalui penambahan masa jabatan ini, agar kepala desa menjadi sebagai motivasi untuk melakukan perubahan pembangunan di daerah Konawe.
“Mari kita jaga daerah kita ini, apalagi daerah Konawe ini adalah suatu daerah Budaya, peradaban, daerah kalosara supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Laporan : Redaksi





















