TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Sengketa agraria yang telah berlarut-larut di Kabupaten Konawe kembali memanas. Forum Rakyat Konawe (FRK) memastikan akan menggelar aksi damai pada Rabu, 17 Juni 2026, untuk menuntut pembatalan sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2016 yang diduga terbit di atas lahan yang telah memiliki sertifikat sah sejak 1986.
Aksi tersebut akan menyasar sejumlah kantor pemerintahan dan lembaga penegak hukum, mulai dari DPRD Kabupaten Konawe, Kantor Bupati Konawe, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, hingga Polres Konawe. Massa aksi terdiri atas masyarakat terdampak, pemegang sertifikat tanah, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen yang menaruh perhatian terhadap penyelesaian konflik agraria.
Koordinator Forum Rakyat Konawe, Andriyadi M., mengatakan aksi itu merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggu penyelesaian sengketa tanpa kepastian.
“Persoalan ini bukan perkara baru. Masyarakat sudah menempuh berbagai mekanisme, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat yang sah,” kata Andriyadi.
Menurut FRK, akar persoalan bermula ketika BPN Kabupaten Konawe menerbitkan sertifikat PRONA pada tahun 2016 di atas lahan yang oleh masyarakat diklaim telah memiliki sertifikat resmi sejak tahun 1986. Kehadiran dua dokumen kepemilikan atas objek yang sama memicu polemik berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga.
Tak hanya itu, FRK juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi wilayah dalam penerbitan sertifikat PRONA tersebut. Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, sertifikat PRONA tahun 2016 tercatat beralamat di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha. Padahal, objek tanah yang dipersoalkan berada di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara.
Bagi masyarakat, perbedaan data wilayah itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut legalitas dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah.
“Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat PRONA tahun 2016 bisa diterbitkan dengan alamat Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, sementara objek tanah yang disengketakan berada di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara. Ini harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut hak-hak masyarakat,” ujar Andriyadi.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Konawe telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait guna membahas sengketa tersebut. Dari forum itu, DPRD mengeluarkan rekomendasi penyelesaian. Namun hingga kini, masyarakat menilai rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait.
“Kami sudah mengikuti seluruh proses yang tersedia, termasuk menghadiri RDP di DPRD. Bahkan rekomendasi sudah keluar, tetapi sampai sekarang masyarakat belum melihat langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Menurut FRK, lambannya penyelesaian sengketa membuat keresahan terus berkembang di tengah masyarakat. Para pemegang sertifikat tahun 1986 merasa hak-hak mereka terabaikan, sementara lahan yang mereka klaim sebagai milik sah telah lama dikelola pihak lain.
Dalam aksi yang akan digelar, FRK membawa tiga tuntutan utama. Pertama, membatalkan sertifikat PRONA Tahun 2016 yang diduga terbit di atas lahan bersertifikat sah tahun 1986. Kedua, mengusut pihak-pihak di BPN Kabupaten Konawe yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa. Ketiga, memulihkan hak kepemilikan yang sah serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, massa aksi juga akan mendesak DPRD Kabupaten Konawe untuk terus mengawal penyelesaian kasus tersebut, meminta Pemerintah Kabupaten Konawe segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD, serta mendorong aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.
FRK menegaskan aksi yang digelar merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional. Bagi mereka, sengketa ini bukan sekadar soal dokumen tanah, melainkan menyangkut perlindungan hak-hak warga negara dan kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum.
“Kami hanya meminta kejelasan, keadilan, dan kepastian hukum atas tanah yang telah bersertifikat sah sejak 1986. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat,” kata Andriyadi.





















