TERBITSULTRA.ID. KONAWE – Jumlah kasus tindak pidana penganiayaan yang ditangani Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe pada tahun 2022 mengalami peningkatan, hingga mencapai 7,33 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Konawe, AKBP. Ahmad Setiadi, S.IK, saat Press Release akhir tahun 2022 bersama awak media, di ruangan media center Polres Konawe, Sabtu (31/12/2022).
Kapolres Konawe, AKBP. Ahmad Setiadi, S.IK mengungkapkan, tahun 2021 jumlah tindak pidana yang ditangani Reskrim sebanyak 259 kasus, ditahun 2022 sudah mencapai 278, kasus penganiayaan yang mendominasi sehingga meningkat hingga mencapai 7,33 persen.
Kasus yang menonjol hingga menjadi perhatian publik yakni, tindak pidana bidang migas atau BBM ilegal sebanyak 7 kasus, korupsi 3 kasus, untuk tindak pidana yang sering terjadi selain kasus penganiayaan sebanyak 66 kasus, yakni pencurian 44 kasus dan kekerasan seksusal terhadap anak sebanyak 33 kasus.
“Semuanya sudah terproses, untuk jumlah penyelesaian tindak pidana tahun 2021 sebanyak 188 tahun 2022 sebanyak 199 naik 5,85 persen, persentase penyelesaian turun 1,39 persen,” ungkap Kapolres Konawe, AKBP. Ahmad Setiadi, S.IK.
AKBP. Ahmad Setiadi, menambahkan untuk bisa selalu menciptakan kamtipmas di wilayah hukum polres Konawe, pihaknya selalu berkoordinasi, berkolaborasi dan berkomunikasi dengan stakeholder yang lain.
“Kita berupaya untuk selalu membangun komunikasi dari pihak-pihak terkaid demi menjaga Konawe aman dari gangguan apa saja, terutama menjelang malam tahun baru,” tutupnya. (Rd)


























