TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Penutupan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Konawe mulai menimbulkan dampak berantai terhadap perekonomian masyarakat dan sektor pembangunan. Sejak aparat menghentikan aktivitas penambangan, ratusan truk pengangkut material berhenti beroperasi, sementara sopir, buruh pemuat pasir, hingga pelaku usaha yang bergantung pada sektor tersebut kehilangan sumber penghasilan.
Kebijakan penertiban yang dilakukan Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Konawe dinilai tidak hanya berdampak pada aktivitas pertambangan, tetapi juga mengganggu pasokan pasir yang menjadi material utama berbagai proyek pembangunan. Sejumlah pekerjaan konstruksi, termasuk proyek yang berkaitan dengan Program Strategis Nasional (PSN), disebut mulai menghadapi kendala akibat terbatasnya pasokan material.
Bupati LIRA Konawe, Sumantri, S.T., mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan merupakan langkah yang harus dihormati. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut semestinya diikuti solusi yang mampu melindungi kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor itu.
“Penertiban memang perlu, tetapi jangan sampai mematikan sumber penghidupan masyarakat. Yang dibutuhkan sekarang adalah solusi agar masyarakat tetap bisa bekerja secara legal dan aman,” kata Sumantri, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan penataan dan pembinaan dibanding penutupan total. Para penambang, kata dia, perlu diberikan ruang untuk mengurus perizinan serta pendampingan agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang harus ditertibkan, berikan juga jalan keluarnya. Permudah proses perizinan dan dampingi masyarakat agar bisa bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan penutupan galian C di Konawe memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki 15 kabupaten dan dua kota, penertiban secara menyeluruh dinilai belum terlihat dilakukan di daerah lain. Kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan.
Masyarakat juga mulai mengkhawatirkan dampak sosial jika penutupan berlangsung tanpa kepastian. Hilangnya mata pencaharian dikhawatirkan mendorong sebagian warga mencari sumber penghasilan di luar jalur yang semestinya, sementara roda pembangunan daerah terancam melambat akibat terganggunya distribusi material.
Desakan agar pemerintah segera menghadirkan solusi pun semakin menguat. Warga berharap penegakan hukum tetap berjalan, tetapi disertai kebijakan yang memberi kepastian usaha, menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, serta memastikan pembangunan tidak terhenti akibat kelangkaan material.





















