TERBITSULTRA.ID, KONAWE – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat melakukan investigasi telah menemukan dugaan indikasi korupsi mantan Desa Pohara, Kec.Sampara, Kab.Konawe, pada Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2022.
Wakil Bupati LSM Lira Kab.Konawe Sumantri mengatakan saat melakukan investigasi LSM Lira telah menemukan beberapa jenis kegiatan yang diduga tidak tuntas dikerjakan pada saat menjabat sebagai Kepalah Desa.
Pada tahun 2019 diduga mantan Kades Pohara tidak tuntas dalam mengerkajakan peningkatan jalan usaha tani, dan pada tahun 2021 program RTLH yang dianggap gagal oleh warga.
“Data dan informasi ini kami dapatkan dari beberapa warga yang enggan di sebutkan namanya,” ujarnya, Senin (25/12/2023).
Lanjut Sumantri, selain itu pada tahun 2021 LSM Lira juga menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa pada program pengadaan air bersih dan pada Tahun 2022 terkait dengan anggaran Covid.
“Saat ini kami sudah mulai mengumpulkan beberapa data dugaan penyalahgunaan anggaran DD pada tahun anggaran 2019-2022, setelah semua data berhasil dikumpulkan, kami akan melaporkan secara resmi dugaan korupsi tersebut kepada APH,” ungkapnya.
Wakil Bupati LSM Lira Konawe ini juga meminta agar Inspektorat Kab.Konawe segera mengambil langkah yakni memanggil dan memeriksa mantan kades tersebut, sebelum laporan dimasukan secara resmi dan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Konawe atau Kejati Sultra turun kelapangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran yang dimaksud karena dianggap sudah sangat merugikan masyarakat.
“Untuk menjawab keresahakan masyarakat terkait adanya dugaan tersebut, dengan tegas kami sampaikan agar pihak-pihak tekait segera mengambil langkah yang tepat,” tutupnya.
Laporan : Redaksi





















