TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Camat Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Hj Megahwati angkat bicara soal tudingan dirinya membekingi tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kec.Amonggedo, Kab.Konawe.
Saat ditemui di kediamannya, Hj.Megahwati menjelaskan, sebelum dirinya menjadi camat di Kec.Amonggedo PT ST Nikel Resources sudah melakukan aktivitas penambangan. Sebagai kepala wilayah dirinya hanya mengetahui adanya aktivitas penambangan namun tidak mempunyai kewenangan untuk mengetahui apakah kegiatan penambangan itu ilegal atau legal. Apa lagi ikut terlibat atau membekingi perusahaan tersebut.
“Jangankan mau terlibat atau beking, tahu ilegal atau legal saja saya tidak tahu, karena saya tidak punya kapasitas untuk itu, ada instansi terkait dan aparat penegak hukum yang lebih tahu. ungkapnya, saat ditemui, Sabtu (4/10/2025).
Menanggapi soal kehadirannya di lokasi kegiatan houling, murni secara pribadi bukan sebagai pemerintah Kec.Amonggedo, meski menggunakan mobil dinas karena saat itu baru pulang dari kantor.
Hj Megahwati menjelaskan, kehadirannya di lokasi tersebut karena adanya oknum inisial Y suruhan direksi PT MBS yang tak lain adalah oknum anggota DPRD Konawe inisial TR, berupaya untuk menghalangi aktifitas houling yg dilaksanakan PT ST Nikel Resorces saat mengangkut Ore Nikel milik pribadinya.
Kepemilikan Ore Nikel tersebut berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Kendari No.PRINT – 461/P-48/Eku.3/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dalam perkara atas nama terpidana BOLDEN PARDEDE melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor:4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batu bara.
Barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung RI No.1109K/Pid.Sus/2020, tanggal 06 Mei 2020 telah mengembalikan barang bukti Ore Nikel Kepada Hj.Megahwati Ahuddin,S.Sos,M.Kes.
“Barang bukti Ore Nikel di stockpile ini diproduksi dari lokasi milik pribadi saya beberapa tahun yang lalu, dan berada di lokasi IUP PT ST Nikel Resouces, setelah perkaranya selesai ore nikel sebagai barang bukti, dikembalikan ke saya (Hj.Megahwati) berdasarkan putusan MA. Jadi siapapun yang berupaya untuk menghentikannya itu tidak mendasar,” jelasnya.
Ia berharap agar pihak-pihak lain tidak terprovokasi dengan adanya isu yang hanya membuat gaduh, apa lagi tidak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, dan tudingan keterlibatannya sebagai pemerintah hal itu menurutnya sangat sangat keliru.
“Saya hanya fokus urus pemerintahan dan masyarakat, bukan urus tambang. Urusan tambang serahkan sama yang punya kewenangan,” tutupnya.
Laporan : Redaksi




















