TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Satlantas Polres Konawe berhasil menangkap KH (33), terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan Muhammad Bahdat (13), warga Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
Pelaku diamankan dalam waktu satu kali 24 jam setelah insiden maut yang terjadi pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 04.30 WITA.
Pelaku diamankan di rumah kerabatnya di Desa Tinomu, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Polisi berhasil melacak keberadaannya setelah menggali informasi dari pihak keluarga.
Kasat Lantas Polres Konawe, IPTU Deda Kresna Wijaya, S.T.R.K., M.H., mengungkapkan, bahwa pihaknya menggunakan berbagai sumber informasi untuk melacak keberadaan pelaku.
“Berkat dukungan media dan kerja sama berbagai pihak, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dalam kecelakaan ini,” ujar IPTU Deda Kresna Wijaya, Senin (17/3/2025).
IPTU Deda Kresna Wijaya, S.T.R.K., M.H., menjelaskan, awalnya Unit Lakalantas Polres Konawe mendapatkan petunjuk dari foto yang beredar di sosial media serta plat nomor polisi yang jatuh.
Kemudian melakukan koordinasi dengan pemilik showroom di Kendari. Berdasarkan informasi dari pemilik shoroom Unit Lakalantas mulai melakukan penelusuran dan benar bahwa mobil tersebut dibeli oleh terduga pelaku yang beralamat di Kec.Morosi, Kab.Konawe.
Setelah mendapatkan identitas terduga pelaku Unit Lakalantas menuju ke Morosi, saat di konfirmasi ternyata KTP terduga pelaku tidak terdaftar di Kec.Morosi. Dalam KTP tersebut tertera tempat tanggal lahir terduga pelaku di Desa Pajalele, Kab.Bone, Sulawesi Selatan, kembali ditelusuri diketahuilah alamat terduga pelaku.
“Meski sebelumnya terduga pelaku pernah bekerja di PT VDNI pada tahun 2021 namun hanya berjalan selama sembilan bulan kemudian terduga pelaku keluar,” ujarnya.
Lalu kemudian kembali dilakukan penyelidikan, dengan cara berkoordinasi dengan Kades Pajalele, Kab.Bone sesuai tempat dan tanggal lahir terduga dan akhirnya Unit Lakalantas Polres Konawe menemukan terduga pelaku berada di Desa Tinomu, Kec.Loea, Kab.Koltim di rumah salah satu kerabatnya.
Penjemputan pelaku sempat menyulitkan Unit Lakalantas Polres Konawe pasalnya lokasi penjemputan di Desa Tinomu jalannya sangat terjal, bebatuan lepas, rumput yang tinggi dan kiri kanan jalan tersebut jurang.
Polisipun merasa heran mobil yang dikendarai terduga pelaku bisa berada di lokasi itu, namun tak menyurutkan semangat, setelah di lokasi perkebunan cengkeh mobil putih yang dikendarai pelaku ternyata berada di lokasi bersama dengan terduga pelaku.
“Setelah berkomunikasi dengan pemilik showroom ternyata benar bahwa plat mobil yang terjatuh adalah plat asli mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku, sedangkan plat belakang mobil sudah dibukan dan disimpan di bagasi belakang, selang beberapa menit pelaku dan mobil yang dikendarainya langsung diamankan di Polres Konawe,” jelasnya.
Unit Lakalantas Polres Konawe juga membenarkan disaat terjadinya Lakalantas terduga pelaku bersama istri sesuai foto yang beredar di sosial media, belum lama menikah keduanya berencana untuk pulang kampung di Kab.Bone. Namun karena kejadian Lakalantas tersebut, terduga pelaku merasa takud dengan mengamankan diri di rumah kerabatnya.
Hingga saat ini terduga pelaku bersama mobil yang dikendarainya sudah diamankan di Polres Konawe, atas dugaan perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UUD RI No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Laporan : Redaksi