TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Seorang pria berinisial S (47), warga Desa Boloso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri sebuah handphone di Desa Wowa Andaroa, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang diketahui bernama Safri, berprofesi swasta dan berasal dari suku Tolaki, saat itu melintas dari arah Kota Kendari dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Desa Wowa Andaroa, pelaku berhenti dan memarkir kendaraannya di depan sebuah bangsal kayu. Ia kemudian berjalan menuju sebuah rumah di dekat lokasi, masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci. Di dalam rumah tersebut, pelaku menemukan sebuah handphone di atas meja dan langsung mengambilnya.
Namun, aksi pelaku dipergoki oleh pemilik rumah yang kemudian berteriak “pencuri” sambil mendorong motor pelaku hingga terjatuh. Saat korban mencoba menahan pelaku dengan menarik jaketnya, Safri berhasil meloloskan diri dengan cara melepaskan jaket yang dikenakannya dan lari bersembunyi di semak-semak.
Tak berselang lama, warga yang sudah ramai berdatangan membantu melakukan pencarian. Salah seorang saksi mata berhasil menemukan pelaku bersembunyi, lalu mengamankannya ke dalam rumahnya dan melapor ke pihak kepolisian.
Polsek Sampara yang menerima laporan tersebut segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini, Safri telah ditahan di Rutan Polsek Sampara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sampara, Ipda Pehkri J.A Umar, S.H., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujar Ipda Pehkri. (Rls)





















