TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Penyelesaian ganti rugi tanaman tumbuh milik warga di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) telah selesai dibayarkan, pembayaran berlangsung di ruangan rapat Pj Bupati Konawe Harmin Ramba, Senin (16/10/2023).
Harmin Ramba mengatakan dengan diselesaikannya pembayaran ganti rugi ini diharapkan agar tidak ada lagi konflik-konflik yang menyebabkan tidak jalannya industri pertambangan di wilayah Kec.Routa.
Ia menjelaskan pihaknya telah mengintruksikan kepada camat serta kepala desa agar terus menjaga kerukunan masyarakat dan menjaga keamanan investasi.
Harmin Ramba mengungkap penyelesaian pembayaran hari ini merupakan finalisasi dari permasalahan ganti rugi tanaman tumbuh yang selama ini terus bergejolak di wilayah IUP PT SCM.
“Kita harapkan sudah tidak ada lagi permasalahan yang timbul setelah pembayaran ini,” jelasnya.
Ia membeberkan untuk ganti rugi tanaman tumbuh hari ini seluas 48 Hektare dengan jumlah total Rp 4,698 Miliar yang di bayarkan langsung tunai kepada masyarakat.
Harmin Ramba juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang menerima ganti rugi agar nantinya tidak adalagi orang-orang yang mengklaim lahan atau tanaman tumbuh yang telah dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut salah satu warga mengungkapkan pihaknya menjamin setelah ganti rugi tanaman tumbuh ini tidak adalagi pihak-pihak yang mengklaim terkait tanaman tumbuh tersebut.
“Kalau ada yang mengklaim pertemukan dengan kita, kita yang akan selesaikan itu,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT SCM saat dimintai keterangan terkait ganti rugi tidak memberikan komentar.
“Jangan kita yah, cukup dari Pemda saja keterangannya,” ujar Ikbal salah satu menager dari PT SCM sembari meninggalkan ruangan.
Kegiatan ganti rugi ini dihadiri oleh Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Perwira Penghubung Dandim 1417, Camat, Kepala Desa, Warga.
Laporan: Redaksi





















