TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan atau nakes di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan pindah tugas dari formasi yang tertuang dalam kontrak kerja.
Dari data yang dihimpun awak media tercatat ada 14 ASN PPPK Nakes yang melakukan mutasi tempat tugas, dengan menggunakan rekomendasi titipan kerja sementara, padahal dalam regulasi Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 ASN PPPK tidak dibolehkan untuk melakukan mutasi atau perpindahan tempat tugas.
Hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim. Ia menegaskan ASN PPPK tidak dibenarkan untuk mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun, sebab formasi dan kuota ASN PPPK yang diusulkan oleh Pemda disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
“PPPK tidak boleh rangkap jabatan ataupun pindah tugas, karena mereka terikat kontrak. Kalau ada yang pindah tugas, maka formasi yang dilamar akan kembali terjadi kekosongan,” ujar Syamsul Ibrahim pada saat diwawancarai awak media pada tanggal (19/3/2025).
Namun, pernyataan tegas dari Wabup Konawe dibantahkan dengan munculnya belasan ASN PPPK yang pindah tugas. Ironisnya para pegawai kontrak ini pindah menggunakan rekomendasi titipan kerja sementara yang ditanda tangani oleh Kepala BKPSDM Konawe, ada juga nota tugas dari kepala dinas kesehatan, bahkan parahnya lagi ada rekomendasi titipan kerja sementara yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe.
Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo saat dikonfirmasi membenarkan perihal informasi ini. Suparjo mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada 14 ASN yang pindah tugas. Bahkan sebelum melakukan pemanggilan pihaknya sudah pernah mengeluarkan surat pengembalian PPPK titipan sementara yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kab.Konawe, namun tidak diindahkan.
Selang beberapa waktu bukannya mengindahkan surat tersebut Kadis Kesehatan justru mengeluarkan nota tugas pergantian PPPK sementara.
“Sudah saya panggil kemarin waktu hari kamis rapat, mereka sudah saya suruh Kembali ke tempat masing-masing,” ujarnya.
Suparjo menegaskan semua ASN PPPK yang sudah di kembalikan ke tempat tugas dan mutasi jabatan mereka telah di cabut.
“Saya suruh cabut semua dan kembalikan ketempat tugas sesuai kontrak mereka,” tegas Suparjo.
Melansir penjelasan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada umumnya tidak bisa melakukan mutasi atau perpindahan antar instansi. Hal ini karena PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dan status mereka adalah pegawai tidak tetap.
Status PPPK berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki status tetap, PPPK memiliki status pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Karena statusnya yang tidak tetap, PPPK tidak memiliki hak otomatis untuk mutasi atau pindah instansi seperti PNS.
Jika seorang PPPK ingin pindah ke instansi lain, mereka harus menyelesaikan masa kontraknya terlebih dahulu, kemudian mengikuti seleksi ulang di instansi yang baru.
Mengajukan mutasi tanpa menyelesaikan kontrak bisa dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan. (Rls)