TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Isnawati (29) warga Desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, beberapa hari yang lalu memposting diakun Facebooknya atas nama Isna Wati dengan kata – Kata “Ada Penculik anak2 yang berkeliaran di Desa Lambangi hampir saja diambil anaknya iparku dia masuk didalam rumahnya jam 21.27 Wita”.
Munculnya postingan tersebut di akun sosial facebook milik Isna Wati menimbulkan keresahan bagi masyarakat khususnya di wilayah Kec.Wonggeduku dan Wonggeduku Barat. Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi, SH membenarkan adanya postingan tersebut.
Pihaknya menjelaskan, awalnya Kamis Tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 Wita seorang ibu bernama Cece Audrey pergi di warung/kios kemudian setelah dari warung/kios Ceces Audrey kembali kerumahnya untuk beristirahat.
Pukul 21.20 Wita Cece Audrey keluar dari kamarnya, setelah membuka khoorden dan menyalakan senter hendphonenya serta mengarahkan senter kearah depan, ia melihat seorang lelaki berdiri didepan pintu ruang tamu, memakai sepatu air.
Cece Audrey langsung keluar rumah dan berteriak meminta tolong. Orang tersebut yang dilihat oleh ibu Cece Audrey langsung lari keluar rumah dan tidak di tahu kemana.
“Adanya permasalahan tersebut pada jam 21.30 Wita ibu Isnawati membuat status di media sosial kemudian mengaploud diakun media sosialnya (Facebook) dengan memposting kata – kata, “Ada Penculik anak2 yang berkeliaran di Desa Lambangi hampir saja diambil anaknya iparku dia masuk didalam rumahnya jam 21.27 Wita,” ungkap Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi, SH.
Menanggapi adanya postingan tersebut personil Polsek Wonggeduku mengunjungi kediaman Cece Audrey guna bertemu dengan ibu Isnawati untuk mengetahui kebenaran postingannya di sosial media facebook.
Sesuai hasil keterangan yang diperoleh dari Isnawati postingan dimedia sosial facebook tidak benar terjadi penculikan anak, lalu Isnawati menghapus postingan tersebut dan melakukan klarifikasi dengan mengaploud kembali postingan di media sosialnya permintaan maaf bahwa berita yang di aploud di Facebook sebelumnya tidak benar.
“Kami menghimbau masyarakat sebelum memposting sesuatu di sosial media facebook harus mengetahui kebenarannya lebih jelas dan benar lalu mengaploud berita tersebut, harus bijak dalam bermedia sosial sebab karena postingan bisa saja terkena UUD ITE karena memposting yang tidak benar adanya,” ujarnya.
Untuk diketahui, kegiatan mediasi tersebut di hadiri oleh Ps. Kanit Propam Polsek Wonggeduku Aipda Putu Sudarma, SH, Ps. Kanit Intelkam Polsek Wonggeduku Aipda Sukirman, SH, Ps. Kanit Reskrim Polsek Wonggeduku Bripka Sumarno, SH.,MM, Bhabinkamtibmas Polsek Wonggeduku Bripka Muh. Ilhamsyah Yusuf, SH, kepala Desa Lambangi Sainal, ibu Cece Audrey dan ibu Isnawati. (Rd)