TerbitSultra.id_KONAWE – Diduga menyimpan narkoba jenis sabu didalam dompet berwarna abu-abu Muh.Hendrik (31) warga Kelurahan Bose-bose diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 23.00 wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) sabu berat 0,18 gram.
Saat ditemui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Konawe, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Musakir Musni menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kec.Wawotobi sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Reserse Narkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil mengamankan diduga pelaku Muh.Hendrik di wilayah Kec.Wawotobi.
“Terduga kami amankan didepan bengkel saat menunggu pembeli, saat digeleda barang bukti sabu kami dapat didalam dompet warna abu-abu milik pelaku,” jelasnya Kamis (10/6/2021) saat ditemui di ruangannya.
Lanjut Andi Musakir Musni, setelah pelaku diamankan, polisi kembali melakukan pengembangan, hasilnya di dalam kamar rumah terduga yang terletak di Kel.Bose-bose petugas menemukan tiga alat isap sabu (Bong).
Hingga saat ini pelaku suda diamankan di rutan Polres Konawe, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun masa kurungan.
Laporan: Ridwan