TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Sengketa lahan transmigrasi di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan. Forum Rakyat Konawe (FRK) mendesak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Konawe yang sebelumnya diterbitkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Desakan tersebut muncul karena persoalan yang melibatkan lahan transmigrasi dan sertifikat tanah itu telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Bagi warga terdampak, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan. Di balik konflik tersebut terdapat pertanyaan mendasar mengenai kepastian hak atas tanah yang telah ditempati dan dikelola sejak program transmigrasi berlangsung pada dekade 1980-an.
Menurut Forum Rakyat Konawe, lahan yang saat ini menjadi objek sengketa merupakan kawasan transmigrasi yang telah ditempati masyarakat sejak 1986. Para transmigran disebut memperoleh hak pengelolaan dan dokumen pertanahan sesuai program pemerintah saat itu.
Masalah mulai mencuat setelah terbit sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) pada 2016 yang disebut mencakup objek tanah yang sama. Kehadiran sertifikat baru tersebut memunculkan klaim kepemilikan yang berbeda dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Koordinator Forum Rakyat Konawe, Andriyadi M., mengatakan masyarakat telah berupaya mencari penyelesaian melalui berbagai jalur, termasuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Konawe. Namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pihak-pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah dihasilkan.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum karena menyangkut hak atas tanah yang selama puluhan tahun mereka tempati dan kelola,” kata Andriyadi.
Menurut dia, lambannya penyelesaian berpotensi memperbesar konflik agraria di tingkat lokal. Sebab, selain menyangkut legalitas kepemilikan, tanah yang disengketakan juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.
FRK juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi wilayah dalam penerbitan sertifikat Prona tahun 2016. Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian masyarakat, objek tanah berada di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara. Namun dalam sertifikat yang dipersoalkan tercantum wilayah Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha.
Perbedaan administrasi itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait karena berhubungan langsung dengan keabsahan data pertanahan dan proses penerbitan sertifikat.
Dalam berbagai kasus sengketa tanah, akurasi data administrasi menjadi salah satu aspek krusial. Kesalahan penetapan wilayah maupun objek bidang tanah dapat menimbulkan tumpang tindih hak yang berujung pada konflik berkepanjangan.
Karena itu, FRK meminta pemerintah daerah dan BPN melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, baik dokumen yang berasal dari program transmigrasi maupun sertifikat yang terbit melalui program Prona.
Selain verifikasi, FRK juga mendesak penetapan status quo terhadap lahan yang masih disengketakan. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah munculnya aktivitas baru yang dapat memperumit penyelesaian perkara sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dalam waktu dekat, Forum Rakyat Konawe berencana menggelar aksi demonstrasi damai sebagai bentuk tekanan politik sekaligus penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan lembaga terkait. Aksi itu akan membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pelaksanaan rekomendasi DPRD hingga pemeriksaan terhadap proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.
Bagi masyarakat terdampak, penyelesaian kasus ini tidak hanya menyangkut dokumen pertanahan, tetapi juga menyangkut kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak warga. Selama persoalan belum terselesaikan, sengketa lahan transmigrasi di Olo Onua akan tetap menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan instansi pertanahan di Konawe.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Konawe maupun BPN Kabupaten Konawe terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD serta tuntutan yang disampaikan Forum Rakyat Konawe.





















