TERBITSULTRA.ID KONAWE — Kepolisian Resor Konawe mulai mengusut dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam operasi yang digelar Selasa sore, 2 Juni 2026, penyidik menyita satu unit alat berat excavator yang diduga digunakan untuk mengelola hasil tambang tanpa izin resmi.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Tim yang dipimpin Kepala Satreskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, mendatangi lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pengolahan pasir golongan C.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menemukan sebuah excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye tengah berada di area pengolahan pasir milik seorang warga berinisial D.
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah membuat laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selain menyita alat berat, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu papan baliho dan uang tunai sebesar Rp2,11 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha penambangan pasir tersebut.
Penambangan pasir tanpa izin menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul di sejumlah daerah karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Aktivitas pengerukan material secara tidak terkendali dapat memicu perubahan bentang alam, mempercepat erosi, hingga mengganggu fungsi daerah aliran sungai apabila dilakukan di kawasan yang rentan.
Kepala Satreskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, mengatakan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya alam wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum melakukan kegiatan operasional.
“Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjamin kegiatan usaha berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Konawe menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan mendalami legalitas kegiatan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal itu.





















