TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Komitmen Kepolisian Resor Konawe dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial HHS (41) dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) di wilayah Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Abuki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe bersama personel Polsek Abuki bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan HHS di kediamannya.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan puluhan sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 24 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,84 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, antara lain satu unit telepon genggam, kaca pyrex, korek api gas, potongan pipet yang telah dimodifikasi sebagai sendok takar, serta beberapa perlengkapan lainnya.
Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi setiap informasi yang diberikan masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, HHS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Polres Konawe menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui tindakan preventif maupun represif demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Konawe.





















