TerbitSultra.id_KONAWE – Banyak kendaraan yang tertinggal di kantor Lalulintas Polres Konawe, diantaranya roda dua dan roda empat yang dijadikan sebagai barang bukti (BB), saat terlibat kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) terjadi.
Dari sekian banyak kendaraan banyak yang enggan mengambil kendaraannya, entah apa alasanya. Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Konawe, AKP. Sri Endang Fajar Ningsih,SH,SIK menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk segera mengambil kendaraannya di kantor Lalulintas Polres Konawe, tanpa dipungut biaya (gratis).
Saat ditemui, Kasat Lantas Polres Konawe, AKP.Sri Endang Fahar Ningsih,SH,SIK menjelaskan, masyarakat yang akan mengambil kendaraan motor atau mobilnya cukup menyertakan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
“Tidak ada biaya pengambilan kendaraan, gratis cukup tunjukan saja STNK dan BPKB, berhubungan saja dengan Kanit Lakalantas di kantor Lalulintas yang berada di perempatan Lalulintas,” ujarnya, saat ditemui Kamis (4/03/2021).
Sri Endang, menambahkan saat ini ada 35 kendaraan yang telah selesai perkara Laka Lantasnya. Dari 35 kendaraan tersebut ada 24 kendaraan yang siap diambil karena sudah terkonfirmasi surat surat kendaraannya.
“24 kendaraan ini kami akan segera menghubungi pemiliknya agar secepatnya mengambil kendaraan tersebut di pos Lalulintas Polres Konawe,” Ungkapnya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menghilangkan minset berpikir masyarakat yang kurang baik. Pada kesempatan itu juga
Kasatlantas Polres Konawe, menghimbau masyarakat untuk selalu mentaati rambu-rambu Lalulintas serta mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis: Ridwan