TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Seorang pemuda berinisial R, 22 tahun, ditangkap hanya beberapa jam setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Operasi itu dipimpin langsung oleh Kanit URC Polres Konawe, AIPTU Supahmil, bersama personel Satreskrim.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DT 6857 AA yang diduga hasil curian. Motor tersebut diketahui milik warga Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, SH, MM menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R yang merupakan warga Desa Inalahi, Kecamatan Wawotobi, mengakui perbuatannya. Polisi menyebut pelaku sempat melakukan pengintaian sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku berulang kali melintas di sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor untuk memantau situasi dan memastikan kondisi lingkungan aman,” ujar IPTU Rahman, SH.
IPTU Rahman menambahkan, aksi pengintaian itu dilakukan pelaku sekitar pukul 15.30 Wita. Setelah menilai situasi sepi, pelaku diduga langsung mengambil kendaraan korban.
Namun, gerak cepat Tim URC Satreskrim Polres Konawe membuat pelarian pelaku tak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan.
“Saat ini, R telah ditahan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Konawe,” tambahnya.
Polres Konawe mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya curanmor, dengan memastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di lokasi aman.





















