TERBITSULTRA.ID, KONAWE UTARA — Konsorsium Insan Pergerakan Sulawesi Tenggara (KIP Sultra) berencana melaporkan dugaan aktivitas pertambangan pasir oleh PT Bumi Niaga Mandiri di kawasan Sungai Molawe, Kabupaten Konawe Utara, ke Kejaksaan Negeri Konawe. Organisasi masyarakat sipil itu menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan.
Sekretaris KIP Sultra, Harbiansyah, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pembukaan kawasan hutan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik perusahaan. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan lapangan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami menduga terdapat aktivitas pembukaan kawasan hutan di luar batas WIUP perusahaan. Jika dugaan ini terbukti, maka tentu merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait,” kata Harbiansyah, Kamis, 22 Mei 2026.
Menurut dia, aktivitas pertambangan pasir di kawasan Sungai Molawe berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis apabila tidak dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup. KIP Sultra menyoroti ancaman berkurangnya tutupan vegetasi, meningkatnya sedimentasi sungai, hingga potensi erosi yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.
Selain itu, aktivitas pertambangan juga disebut berisiko mengganggu habitat flora dan fauna di sekitar Sungai Molawe yang selama ini menjadi kawasan penyangga lingkungan bagi masyarakat setempat.
Harbiansyah menilai Sungai Molawe memiliki fungsi ekologis penting bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan warga di Konawe Utara. Karena itu, seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut harus dilakukan sesuai aturan hukum dan prinsip keberlanjutan.
Atas dasar itu, KIP Sultra memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Laporan resmi akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Konawe disertai data dan temuan lapangan yang telah dihimpun organisasi itu.
“Kami akan secara resmi melaporkan dugaan aktivitas tersebut ke Kejaksaan Negeri Konawe. Laporan ini akan disertai dengan data dan temuan lapangan yang telah kami himpun. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Harbiansyah.
KIP Sultra juga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Bumi Niaga Mandiri.
Mereka meminta dilakukan audit lingkungan serta verifikasi batas WIUP guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut KIP Sultra, apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun penyimpangan perizinan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku serta diwajibkan melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara berjalan secara bertanggung jawab dan tidak mengorbankan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat,” kata Harbiansyah.





















