TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Melalui gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe, praktik perjudian menggunakan media kartu remi jenis permainan “Shong” berhasil diungkap di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Rabu (3/6/2026).
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, AIPTU Supahmil bersama personel URC setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga sekitar.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian, masing-masing berinisial I (41), AS (51), dan JS (56). Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AK (55) yang merupakan pemilik rumah tempat berlangsungnya aktivitas perjudian tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Konawe menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Konawe.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan perjudian menggunakan kartu remi dengan jenis permainan Shong di lokasi tersebut. Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing,” ujarnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim URC Satreskrim Polres Konawe juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi yang digunakan untuk bermain judi serta uang tunai sebesar Rp855.000 yang diduga merupakan hasil atau modal perjudian.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat karena dinilai sebagai langkah nyata Polres Konawe dalam menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang dapat merusak ketertiban sosial dan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan guna melengkapi proses penyidikan serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Melalui pengungkapan ini, Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Konawe.




















