TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 1 Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini memasuki ranah hukum dan administrasi pemerintahan.
Seorang perempuan bernama Astriani resmi mengadukan suaminya, IS, serta seorang guru perempuan berinisial WA kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Di saat yang sama, ia juga melaporkan dugaan perzinahan tersebut ke Polres Konawe.
Langkah Astriani tidak hanya menyasar proses pidana, tetapi juga meminta adanya pemeriksaan disiplin terhadap keduanya sebagai ASN. Dalam surat pengaduan tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Astriani meminta instansi terkait menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai pemerintah.
“Adapun alasan saya mengadukan suami saya adalah karena suami saya telah berselingkuh dengan seorang perempuan Guru PPPK di sekolah yang sama,” tulis Astriani dalam surat pengaduannya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua tenaga pendidik yang berstatus ASN PPPK. Dalam sistem kepegawaian, selain terikat pada ketentuan hukum umum, ASN juga wajib mematuhi aturan disiplin serta kode etik profesi yang mengatur perilaku dan integritas pegawai.
Astriani mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak berwenang. Bukti tersebut antara lain berupa laporan kepolisian dan rekaman video yang disebut telah diberikan kepada penyidik Polres Konawe untuk kepentingan penyelidikan.
Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Konawe pada 18 Mei 2026 menunjukkan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan perzinahan telah diterima secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe. Dengan diterimanya laporan tersebut, proses penanganan perkara kini berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut pengakuan Astriani, persoalan itu bermula ketika ia memergoki langsung suaminya bersama WA di sebuah rumah milik mertuanya di Desa Meraka, Kecamatan Lambuya, pada malam hari, Senin, 18 Mei 2026. Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar bagi dirinya untuk melaporkan dugaan perzinahan kepada kepolisian.
Di sisi lain, pengaduan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara membuka kemungkinan adanya pemeriksaan internal terhadap kedua guru tersebut. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, keduanya berpotensi menghadapi konsekuensi administratif sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari IS maupun WA terkait laporan dan pengaduan yang diajukan Astriani. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Polres Konawe juga belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi mekanisme penegakan disiplin ASN sekaligus proses pembuktian hukum. Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan menentukan apakah dugaan yang disampaikan pelapor dapat dibuktikan atau tidak berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. (Rls)




















