TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan atau Nakes di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dikabarkan pindah tugas dari formasi yang tertuang dalam kontrak kerja.
Dari hasil penelusuran awak media ditemukan ada 6 PPPK Nakes yang dititip tugas sementara di Puskesmas Anggalomoare, sedangkan PPPK lainnya terbagi di beberapa puskesmas di Kab.Konawe bahkan ada yang dipindah tugaskan di Dinkes Kab.Konawe.
Kepala Puskesmas Anggalomoare saat ditemui, Iwan Jaya, S.KM membenarkan hal tersebut, ia mengatakan dari sekian banyak Puskesmas, sudah Puskesmas Anggalomoare yang menjadi sentral penitipan tugas sementara PPPK Nakes, Meski cakupan wilayah tugas tidak begitu luas.
“Saya disini lebih banyak PPPK daripada PNS, bahkan karena sering adanya penitipan tugas sementara tanpa alasan yang jelas, PPPK sudah 39 orang, ini ada lagi penambahan satu orang Nota Tugas langsung dari Kepalas Dinas Kesehatan,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Iwan Jaya menambahkan, kebutuhan pegawai baik PNS atau PPPK untuk Puskesmas Anggalomoare sudah melebihi, namun entah apa alasannya setiap PPPK Nakes selalu menginginkan pindah di puskesmas yang ia naungi.
“Saya mau tidak terima sudah ada rekomendasi titipan kerja sementara yang mereka bawa, ditandatangan sama Kepala BKPSDM, Kadis Kesehatan, bahkan ada yang ditanda tangan langsung sama Bupati,” ujarnya.
Ditempat yang berbeda Kepala BKPSDM Kab.Konawe, Suparjo saat ditemui membenarkan adanya perpindahan PPPK Nakes, bahkan setelah melihat beberapa rekomendasi titipan kerja sementara ia menduga beberapa rekomendasi yang dikeluarkan tandatangannya dipalsukan.
Ia juga mengatakan setelah mendengar adanya beberapa PPPK Nakes pindah tugas, pihaknya berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Konawe untuk mengeluarkan surat pengembalian PPPK titipan sementara yang ditujukan oleh Dinkes Kab.Konawe, pada tanggal 9 April 2025, namun tidak diindahkan.
“Saya suda panggil mereka semua untuk kembali di tempat tugas masing-masing,” katanya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Aparataur Sipil Negara pasal 1 ayat (4), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dan/atau menduduki jabatan pemerintah oleh karena itu PPPK tidak bisa mengajukan perpindahan tugas atau mutasi.
Laporan : Redaksi