Relasi Kuasa didasarkan karena dikuasainya suatu kewenangan, bentuk kuasa tersebut tidak selalu terlihat maupun tertulis tapi di lakukan dengan cara kordinasi terselubung.
Syahbandar Molawe, PT.Pelabuhan Muara Sampara (PMS) dan PT.Lautan Bahari Nasional (LBN) Untung, Daerah Kab.Konawe Utara Buntung. Lambat laun Biota laut Konut terancam rusak termasuk penurunan kualitas lingkungan hidup lainnya berimbas negatif dan itulah kenang-kenangan kepala Syahbandar yang akan di tinggalkan setelah tidak lagi menjabat nantinya.
Sudah cukup kami melakukan control termasuk memberikan masukan bahkan jauh hari sebelum kegiatan bongkar muat material mineral dan konstruksi milik PT. VDNI di wilayah perairan Konut kami sudah layangkan surat somasi nomor 098/Hippma-Konut/V/2020 kepada UPP Molawe untuk tidak memberikan izin. Tak hanya itu, meskipun kewenangan otoritas Syahbandar, melalui perusahaan mitra VDNI, PT. PMS yang di prakarsai oleh PT.LBN sebagai penanggungjawab kegiatan juga menyurat ke Pemda konut nomor 011/U-PMS/V/2020 prihal rencana kegiatan tersebut, namun belum mendapatkan persetujuan tapi kegiatan sudah berjalan dan di setujui oleh kepala Syahbandar Molawe.
Instrumen Undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut semua menjelaskan dengan terang bahwa kegiatan pelayaran dan kegiatan kepelabuhanan harus di tetapkan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
DLKr dan DLKp ditetapkan oleh Menteri dan Penyelenggara pelabuhan yang menjadi otoritas Syahbandar berkewajiban menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan yang ada di dalam DLKr/DKLp. Esensi faktual dari ketedeloran kekuasaan Syahbandar sangat rapi bersekutu memberikan izin kepada PT. PMS dan PT. LBN berkegiatan di wilayah hukum kabupaten Konawe Utara yang secara nyata jauh di luar DLKr/DLKp yang sdh ada di tetapkan oleh menteri yaitu pada perairan Kec.Morosi, Kab.Konawe.
Syahbandar kaku dan galau dengan kebijakan, terkesan takut dengan pemodal, kepasrahan itu lalu kemudian se enaknya bertindak se olah-olah daerah otonom konut ini bak sampah industri pertambangan VDNI. Cukup alam daratan Konut menjadi serapan kebutuhan bahan baku industri pertambangan morosi, mulai dari bahan material Ore nikel, Batu gunung, sampai dengan perampasan jalan nasional yang di jadikan jalan Hauling. Kelestarian wilayah perairan laut konut adalah satu-satunya aset daerah yang menjadi andalan pada sektor perikanan, jangan karena ulah bulus Syahbandar mengancam rusak nya biota laut.
Pelabuhan Molawe, Kab.Konawe Utara berstatus otonom berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 77/2018. Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Daerah Konut menyambut baik keputusan pusat yang menetapkan pelabuhan Molawe berdiri sendiri atau terpisah dari Syahbandar Langara Konawe kepulauan. Hal ini merupakan jerih payah, kerja keras kita bersama sebagai langkah mewujudkan percepatan pembangunan daerah melalui pendapatan daerah (PAD), namun segelintir pemangku jabatan yang memiliki otoritas kesyahbandaran insomnia terhadap nilai perjuangan, terkesan datang, duduk dan lupa berterima kasih.
Pemerintah daerah Kab.Konawe Utara sudah cukup bersabar memberikan kenyamanan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan di wilayahnya. Sabar dalam artian keterbatasan kewenangan sebagai akibat implementasi undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tapi tidak belaku bagi kami sebagai anak pribumi yang cinta terhadap daerah mengaktualisasikan kebebasan berpikir dan berpendapat. Kami tidak inginkan institusi Vertikal yang kantornya di daerah membuat aturan tanpa acuan perundang-undangan, Orientasi demi kepentingan nasional tanpa melihat kearifan lokal di daerah otonom, apalagi jika sampai memanfaatkan situasi di balik relasi, maka ini adalah suatu pembodohan terhadap rakyat dan daerah.
KORWIL JARI-KONUT
Penulis: Ashari
Kordinator Jaringan Indonesia Konawe Utara