TERBITSULTRA.ID, KONAWE – Tahun politik adalah tahun yang paling ekstrim. Menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 semua momen apapun dinilai ajang menaikan popularitas.
Tak hanya bakal calon yang menunjukkan dirinya di baleho, Pejabat pemerintahpun yang naik elektabilitasnya dinilai kampanye. Meskipun, itu merupakan tugas sebagai pejabat pemerintah atau pelayan masyarakat yang mengunjungi masyarakatnya.
Harmin Ramba yang dilantik sebagai Pejabat (Pj) Bupati Konawe sekitar dua bulan lalu mengatakan, akan melakukan kunjungan disetiap wilayah yang ada di Kabupaten Konawe. Ini merupakan Komitmennya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai orang nomor satu di Konawe.
“Seratus hari menjabat saya inginkan semua wilayah di Konawe telah saya kunjungi,” Ucap Harmin Ramba pada saat baru di lantik.
Ucapan Harmin Ramba itu bukan omong kosong belaka, itu terbukti dengan kunjungan ke Kecamatan Routa yang merupakan Kecamatan terjauh yang ada di Konawe.
Sebagai ASN juga, Harmin Ramba berkomitmen menjaga netralitasnya dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Bahkan selalu menyerukan kepada ASN di Konawe untuk menjaga netralitasnya.
Pembagian Sembako dan kaos yang bertuliskan HR 2024 ini merupakan salah satu langkah Pj Bupati Konawe Harmin Ramba dalam menjaga oknum tertentu yang ingin menggunakan ketulusannya untuk kepentingan sosialisasi ataupun kampanye.
Terobosan-terobosan yang dilakukan Pj Bupati Konawe ini memang mampu menaikkan elektabilitas Harmin Ramba. Sehingga, membuat bakal calon di Pilkada nanti “ketar-ketir”.
Bagi penulis, kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh Penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba adalah kegiatan yang wajar sebagai seorang kepala daerah sesuai amanah uu dan Peremendagri no 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati/Walikota.
Setiap kegiatan Harmin Ramba selalu menggandeng Forkopimda dan OPD dalam setiap kegiatannya, baik itu penyaluran beras ataupun kegiatan lainnya. Semua dilakukan untuk daerah bukan pribadi Harmin Ramba.
Selanjutnya untuk kaos bertuliskan HR 2024 menurut hemat penulis hal ini merupakan hal yang tabuh bahkan presiden RI Joko Widodo dan pun melakukannya. Lebih dekat dengan masyarakat dan masyarakat pun kenal dan lebih dekat kepada pemimpinnya.
Perlu digarisbawahi, melansir pernyataan resmi Bawaslu RI, sebuah kegiatan dinyatakan sebagai kampanye terselubung ketika salah satu bakal calon atau calon anggota DPR, DPRD, DPD maupun Kepala daerah menyebarkan alat peraga dengan indikasi mengajak atau mengarahkan masyarakat atau pemilih.
“Alat peraga sosialisasi, yang penting tidak ada unsur mengajak memilih misalnya coblos no urut…(termasuk simbol paku), mohon dukungannya, Kalau kalimat “mohon do’anya” masih ditolerir,” tulis Ketua Bawaslu RI dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan pernyataan Bawaslu RI tersebut, aksi demontrasi yang dilakukan puluhan Mahasiswa di Kabupaten Konawe di depan Kantor Bupati Konawe, Sabtu (4/11/2023) lalu sangat tidak tepat dan syarat akan kepentingan politik salah satu kelompok ataupun golongan.
Menelisik dugaan yang dimaksud oleh para pendemo, sepertinya kurang pas jika kegiatan bagi sembako dan bagi kaos bertuliskan HR 2024 dijadikan dalil kampanye terselubung atau cawe-cawe.
Karena selain sebagai Penjabat Bupati Konawe, Harmin Ramba juga merupakan Kepala Kesbangpol Sultra yang tentunya paham betul apa yang menjadi tugas dan kewajibannya sebagai ASN.
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas penulis memahami bahwa gerakan demontrasi yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa kemarin syarat akan kepentingan politik salah satu kontestan politik yang akan berlaga pada pilkada 2024.
Mobilitas dan akselerasi Harmin Ramba dalam menjangkau masyarakatnya nampak memberikan kekhawatiran bagi elit politik di Sultra dengan dalih opini kampanye terselubung yang jauh dari makna dan arti kampanye itu sendiri.
Pun jika melihat kebelakang proses pengusulan hingga penetapan Harmin Ramba sebagai Penjabat Bupati Konawe tentu masih terngiang beberapa aksi demontrasi penolakan yang dilakukan oleh beberapa aktivis di Konawe, jadi ketika dalam perjalanannya kemudian aksi itu muncul kembali mungkin saja dalangnya adalah orang yang sama.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah Penjabat Kepala Daerah boleh maju dalam kontestasi Pilkada ?? Jawabannya sangat gamblang tidak boleh.
Hal tersebut bahkan telah tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Bahkan pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.
Olehnya, opini kampanye terselubung yang selama ini dibangun hanyalah kecemasan berlebihan yang sengaja dihembuskan untuk menutupi niatan-niatan baik dari sang pemimpin.
Kritik adalah hal yang mutlak dalam demokrasi namun sebaiknya kritik dilakukan dengan dalil dan landasan yang berdasar dan diterima oleh akal sehat bukan berdasarkan perasaan yang dimainkan oleh nafsu dan hasrat membabi buta.
Penulis : Febri Nurhuda, S.Pd