TERBITSULTRA.ID_KONAWE – Berdasarkan jadwal badan musyawarah Senin 14 Februari 2022 DPRD Kab.Konawe akan menggelar rapat paripurna dua Raperda diantaranya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala desa dan Raperda Tentang penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Konawe.
Ketua DPRD Kab.Konawe, H.Ardin saat dikonfirmasi melalui via telepon menjelaskan, kegiatan besok Senin 14 Februari akan diawali dengan penyerahan dua Raperda usulan Pemda. lanjut pandangan umum fraksi, dan Jawaban Pemda atas pandangan umum fraksi, akan digelar di gedung Abd Samad DPRD Konawe.
Sesuai surat DPRD Konawe Nomor 005/70/2022 tanggal 11 Pebruari 2022 yang ditandatangi oleh ketua DPRD Kab.Konawe, Dr. Ardin, yang ditujukan kepada Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab.Konawe.
“Besok di paripurna pemerintah resmi serahkan dua Raperda ke DPRD, setelah diserahkan diberikan kewenangan sesuai Undang- undang untuk memberikan tanggapannya terhadap dua raperda itu, setelah tanggapan fraksi pemerintah akan kembali menjawab pandangan fraksi,” Jelas Ardin saat dikonfirmasi melalui via telepon Minggu (13/2/2022).
Setelah pandangan fraksi Lanjut ketua DPRD, akan dipertajam dengan forum konsultasi. Di forum konsultasi nanti akan dilihat apakah disetujui atau tidak Perda tersebut. Pihaknya telah memberikan materinya kepada fraksi- fraksi.
“Dua Raperda tersebut usulan pemerintah, salah satunya Raperda tentang pemilihan Kades yang perlu direvisi karena berdasarkan pengalaman sebelumnya justru ada beberapa pasal yang justru menimbulkan masalah, kemungkinan itu kita akan hapus makanya ini perlu kita revisi, sehingga dapat memberikan ruang pada calon lainnya untuk berkompetisi sesuai demokrasi,” tutup Ketua DPRD Konawe.
Laporan : Rido
























