KOLAKA, TERBITSULTRA.ID – Kepolisian Resor Kolaka menetapkan seorang perempuan paruh baya berinisial MMB (51) sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan kekerasan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, tepatnya di area PT IPIP, pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 Wita.
MMB, warga Kecamatan Wondulako, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Korban dalam perkara ini berinisial A.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka AKP Fernando Oktober Sitompul, melalui Kanit Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Khristian Mahadi, mengatakan status tersangka telah ditetapkan, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Surat penetapan tersangka sudah kami layangkan dua kali, tetapi yang bersangkutan belum kooperatif datang ke Polres,” kata Khristian Mahadi, Senin, 23 Desember 2025.
Menurut dia, penyidik akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum untuk menghadirkan MMB ke hadapan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, MMB diduga melakukan pengancaman dan/atau kekerasan terhadap korban. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP, subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Khristian.
Tak hanya perkara ini, berdasarkan penelusuran media ini, MMB juga tengah menghadapi dua laporan hukum lain yang saat ini bergulir di Polda Sulawesi Tenggara.
Perempuan tersebut dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan LP/B/402/X/2025/SPKT/Polda Sultra, yang kini masih berada pada tahap penyidikan.
Selain itu, MMB juga dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan proses hukum terhadap MMB masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





















