KONAWE, TERBITSULTRA.ID – Di tengah masih maraknya praktik korupsi di daerah, Himpunan Mahasiswa Kabupaten Konawe (HIMA Konawe), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Seminar Nasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, kegiatan tersebut berlangsung di Aula BKPSD Konawe, Kamis (18/12/2025).
Forum yang diikuti ratusan pelajar dan mahasiswa itu menjadi ruang kritik sekaligus refleksi atas lemahnya kesadaran integritas di tingkat lokal.
Seminar yang berlangsung di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Konawe tersebut mengusung tema “Youth Governance For The Next Generation: Membangun Kesadaran Antikorupsi di Kalangan Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Daerah.”
Tema ini menegaskan urgensi keterlibatan generasi muda dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Erlangga Kharisma Adikusumah, menekankan bahwa pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada seremoni.
“Integritas harus menjadi praktik sehari-hari, terutama di lingkungan pendidikan dan birokrasi daerah,” ungkapnya.
Selain Erlangga, seminar ini menghadirkan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan, serta Ketua DPD KNPI Kabupaten Konawe, Ilham Syaputra Jaya. Para narasumber menyoroti pentingnya kontrol publik dan keberanian generasi muda dalam mengkritisi penyimpangan kekuasaan.
Ketua Umum HIMA Konawe, Muhammad Syahri Ramadhan, menyatakan mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah problem korupsi yang masih menggerogoti daerah.
“Generasi muda harus berani bersuara dan mengambil peran dalam membangun budaya antikorupsi,” ujarnya.
Ketua Panitia Pelaksana, Farel Tabara, menyebut tingginya partisipasi peserta mencerminkan keresahan generasi muda terhadap praktik korupsi yang masih terjadi.
“Kita berharap forum ini menjadi titik awal konsolidasi gerakan antikorupsi berbasis pelajar dan mahasiswa di Konawe,” harapnya.
Seminar ditutup dengan diskusi terbuka, yang memperlihatkan tuntutan agar pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada wacana, melainkan diterjemahkan dalam kebijakan dan tindakan nyata di tingkat daerah.





















